Pembekalan Prakerin Tahap 1 2022-2023

Kamis29 Juni 2022 SMK BAKTI MANDIRI,

Prakerin adalah suatu kegiatan pendidikan pelatihan dan pembelajaran yang di lakukan di dunia Usaha atau dunia Industri dalam upaya pendekatan atau untuk meningkatkan mutu para siswa-siswi Sekolah Menengah kejuruan (SMK). Prakerin merupakan singkatan dari Praktek Kerja Industri. Dengan adanya prakerin ini diharapkan siswa dapat menambah bekal untuk masa yang akan mendatang dalam memasuki dunia kerja yang semakin banyak persaingan seperti sekarang ini.

Tujuan prakerin atau PKL yang paling utama adalah meningkatkan kompetensi siswa dalam melatih kemampuan dalam dunia kerja. Selain itu, tujuan lainnya adalah wadah untuk meningkatkan kualitas siswa SMK menurut jurusan masing-masing. Kegiatan ini ditujukan untuk memantapkan kegiatan di dunia kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.

Adapun dasar pelaksanaan prakerin SMK diantaranya adalah :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. PP No. 19 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. PP RI No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. PP RI No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  5. Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  6. Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  7. Permen Perindustrian No. 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
    Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match
    dengan Industri.
  8. Permen Tenaga Kerja No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri.
  9. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No…. tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
  10. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

Sesuai dengan fungsi pendidikan nasional dan tujuan SMK yang lebih spesifik untuk menyiapkan siswa mampu bekerja dalam bidang tertentu salah satu proses yang dilaksanakan adalah dengan sistem pembelajaran di industri atau praktek kerja industri, dengan sistem ini para siswa akan terjun langsung ke dunia industri sesuai dengan kompetensi masing-masing jurusan. Istilah prakerin sekarang lebih dikenal dengan istilah praktik kerja lapangan (PKL).
Pada tahun 2021 prakerin diikuti seluruh kelas XI dari kompetensi keahlian MULTIMEDIA (MM), AKUNTANSI (AK) DAN OTOTRONIK (TO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp